Minggu, 15 Juni 2008

Format Instrumen Profil PTK-PNF




Format Instrumen Profil PTK-PNF merupakan program Direktorat PTK-PNFI Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia untuk mengetahui sejauh mana kualitas tutor & penyelenggara pendidikan Non Formal di daerah.


Di Kabupaten Sukabumi, data Format Instrumen Profil PTK-PNF yang semula disanggupi oleh SKB dikembalikan lagi kepada PKBM masing-masing dengan batas waktu 1 minggu untuk pengembalian.


Pihak PKBM Ad-Da'wah setelah dikonfirmasi oleh redaksi mengemukakan keberatannya dengan pengembalian ini. Usup Supriatna (Direktur PKBM Ad-Da'wah) mengemukakan bahwa seharusnya ada sosialiasi atau ancang-ancang dari awal kalau memang SKB Kabupaten Sukabumi merasa berat untuk menyelesaikannya. Hal itu dimaksudkan agar dalam pengisian Format Intrumen Profil PTK-PNF tersebut tidak lantas memberatkan pengelola PKBM dikemudian hari. Batas waktu pengembalian juga seharusnya diberikan toleransi, sehingga data tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, ungkapnya.

Usup menambahkan, bahwa hal tersebut dimaksudkan agar di lapangan tidak terjadi polemik diantara para penyelenggara PKBM & Tutor. Usup menghimbau SKB untuk mencari jalan terbaik bagi semua pihak agar SKB sebagai lembaga tidak terkesan kurang profesional, pungkasnya.